Uu perkebunan yang mengatur 20 plasma. Salah satu kebijakan yang penting dalam pengaturan sektor perkebunan yang disyahkan akhir tahun laluadalah UU No. Uu perkebunan yang mengatur 20 plasma

 
Salah satu kebijakan yang penting dalam pengaturan sektor perkebunan yang disyahkan akhir tahun laluadalah UU NoUu perkebunan yang mengatur 20 plasma KEMENTERIAN Pertanian menegaskan bahwa kewajiban alokasi lahan milik pengusaha sawit bagi petani rakyat seluas 20% merupakan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dimiliki

Definisi. Jika merujuk pada Undang-Undang Perkebunan, beberapa ketentuan yang direvisi tersebut tidak sejalan dan bertentangan dengan beberapa ketentuan, yakni Pasal 41 Ayat (3) yang mengatur atau. 681,22 . MATRIK PERUBAHAN UU PERKEBUNAN OLEH UU CIPTA. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim akan melakukan pengawasan terhadap penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun. Selanjutnya diturunkan lewat Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan yang ditindaklanjuti dengan Perpres 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Kelapa Sawit jo Perpres 24/2016 jo Perpres. Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal ini perlu dilihat lebih. UU itu berbunyi, “perusahaan perkebunan yang telah melakukan usaha perkebunan dan telah memiliki izin usaha perkebunan namun tak sesuai dengan ketentuan UU ini, diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan sejak aturan ini berlaku. 10. x+222 hlm. Sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 1 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang. Namun Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Mencabut : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa yang dimaksud dengan “komoditas Perkebunan strategis tertentu” adalah komoditas Perkebunan yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, antara lain, kelapa sawit, kelapa, karet, kakao,. Puteri et al. Kebun plasma sendiri adalah areal wilayah plasma yang dibangun oleh perusahaan inti dengan tanaman perkebunan. Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU 18/04”) jo. Maka dari itu, dibutuhkan skenario yang matang agar masyarakat turut terlibat aktif di dalamnya. ” PSJ pun dinyatakan bebas dari segala. ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pakar DPP Asosiasi Petani Sawit Seluruh Indonesia (APKASINDO), Dahnil Anzar Simanjuntak, berharap DPD RI Komite II yang sedang melakukan pembahasan revisi Undang-Undang No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dapat menggunakan hak inisiasinya untuk mendorong UU tersebut lebih. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang. Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana. 6. Ketentuan yang berubah terutama ada dalam ayat (1) yaitu : Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian. KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar. Ketentuan yang tertuang di UU Cipta Kerja juga berdampak pada sejumlah substansi dalam UU No 39/2014 tentang Perkebunan. Peraturan lebih lanjut terkait peraturan pelaksana pembangunan fasilitasSistim managemen mutu benih perkebunan di mimpikan merujuk pada UU No 20 tahun 2014, agar semua produk benih terstandar. 39/2014 tentang Perkebunan telah mengamanatkan kewajiban pola 80% (perusahaan inti) dan 20% (plasma) tersebut. Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan atau inti plasma dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. PENDAHULUAN Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, merupakan sebuah anugerah dari Allah SWT yang diperuntukkan bagi bangsa indonesia yang tak. Pasal ini mengatur, perusahaan apabila hendak menggunakan lahan masyatakat adat, harus ada musyawarah sesuai peraturan perundang-undangan. Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Sebab dalam kasus bentrok antara warga dengan aparat di Kabupaten Seruyan Kalteng harus segera dicari solusinya supaya tidak merembet kasus. UU Cipta Kerja mengubah Pasal 16 UU Perkebunan yang mem-Maka berdasarkan UU perkebunan yang dimaksud dengan tanah perkebunan ialah permukaan bumi berupa daratan yang digunakan untuk kegiatan berkaitan dengan sumber daya alam, sumber daya manusia, teknologi pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. No. 26 tahun 2021 tentang. (PTP) saat itu untuk membantu mengembangkan perkebunan plasma bagi pemukim yang tidak memiliki tanah dan masyarakat miskin yang berada di lahan yang cocok untuk komoditas perkebunan. Melanjutkan ketentuan Permentan Nomor 50 tahun 2015 untuk mengatur produksi benih yang diedarkan kepada masyarakat, secara teknis harus terstandarisasi input, sarana produksi, proses, kompetensi SDM, dan. Pertimbangan Perpres 44 tahun 2020 tentang ISPO adalah: bahwa perkebunan kelapa sawit Indonesia menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan menyumbang devisa bagi negara sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan. NILAI IMPOR KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN. Baca juga: Banjir Kritik Pengesahan UU Cipta Kerja, Pemerintah Kejar Target Bikin Aturan Turunan. 39/2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan sawit untuk menyediakan 20% dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) bagi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM). 8. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono, mengatakan UU No. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. 11. Dalam tiga tahun terakhir pembangunan kebun plasma terus bertambah. Landasan hukum itu ada di UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 93. 40 tahun 1996, pemegang Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan yang memiliki IUP dan IUPB, memiliki kewajiban yang diatur dalam UU Perkebunan yang diantaranya ialah kewajiban atas pembangunan fasilitas kebun masyarakat. Produksi (1. Sedangkan Izin Usaha Perkebunan diwajibkan kepada: · Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (“IUP-B”). 39 Tahun 2014 pada pasal 114 ayat. (4) Apabila Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan perorangan atau badan hukum akan diubah peruntukannya, harus dilaporkan kepada Menteri palingpengembangan perkebunan; 2) Masyarakat petani yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi kegiatan perkebunan dalam satu wilayah kabupaten; dan 3) Diutamakan yang berpenghasilan rendah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pemberian informasi; dan. Selain kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 PP No. 40/1996, setelah perpanjangan jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU Agraria, dapat diberikan pembaruan hak. Sebelum April 2022, tarif PPN yang berlaku adalah 10% dan dihitung dari dasar pengenaan pajak (DPP) dari transaksi. Antara. Kemudian, UU Cipta Kerja juga mengubah Pasal 34 UU. 350. MEDAN (): Ketua Pansus Kebun Plasma DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mencabut izin perusahaan perkebunan yang tidak konsisten menjalankan UU 39 tahun 2014 tentang kewajiban membuat kebun plasma rakyat di areal perkebunan mereka. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; UU Nomor 41 Tahun 1999; dan. 3. Undang-Undang Perkebunan. 120 hektare yang ditargetkan,. Skema pengembangan perkebunan kelapa sawit yang diawali dengan pengembangan perkebunan rakyat (PR) justru membuat petanisengsara. So, the government makes a policy in the form of laws No. Etnawati, M. HGU Diperpanjang hingga 35 Tahun, Ini Ketentuannya. Laporan 61halaman berjudul menyatakan bahwa penebangan liar dan salah urus sektor kehutanan menyebabkan kerugian pemerintah Indonesia lebih dari US$7 milyar (sekira Rp 70 trilyun) antara 2007. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang di antaranya mengatur soal plasma sawit, tapi justru merugikan masyarakat. – hal tersebut membuat waktu yang dibutuhkan menjadi semakin lama dan memperbesar biaya yang dibutuhkan. Solusi. U. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, menunjukan bahwa perkebunan memberi manfaat yang besar untuk mencapai tujuan negara ini, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UU No. FAKTOR PENGHAMBAT ALOKASI LUAS LAHAN KEBUN PLASMA SEBAGAI SYARAT PEROLEHAN HAK GUNA USAHA PERKEBUNAN. Soal kemitraan plasma sejauh ini memang salah satu amanat dari UU No. 8. Dimana kewajiban suatu perusahan dalam memberi lahan garap bagi masyarakat ini memang diatur melalui UU 39/2014 Pasal 58. Terdiri dari perkebunan sawit milik swasta seluas 8,08 juta hektar, milik negara seluas 715 ribu hektar dan petani kecil seluas 6,78 juta. Ide ini terinspirasi dari model sel biologis, di mana sebuah sel memiliki dua bagian, inti dan plasma. Pertentangan tersebut, terjadi dengan Pasal. 4. Sekarang yang baru teralisir mencapai 11% dan dengan perda ini maka 20% diharapkan bisa cepat tercapai. Demikian pula dengan skema. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya dampak. 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam UU No. 26/2007 dikeluarkan. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2020TENTANGCIPTA KERJADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan. Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino, SH,. perusahaan sawit. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Selanjutnya, kami juga telah membaca Perpres 10/2021 Perpres 49/2021. 720 haktare. JAKARTA, Mediaperkebunan. “Pertama, Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar (perkebunan plasma) paling rendah seluas 20% dari total luas area kebun yang. Psl 1 ayat 1. Berdasarkan hal tersebut, maka muncul tipe petani kedua yaitu: petani plasma yang mempunyai perkebunan kelapa sawit mandiri. Namun, berbagai hal yang dicantumkan dalam UU tersebut bukan kebutuhan rakyat tetapi lebih kepada kebutuhan investasi. 882 99. Pasalnya, komisi ini masih sering menerima. Sedangkan. KEMENTERIAN Pertanian menegaskan bahwa kewajiban alokasi lahan milik pengusaha sawit bagi petani rakyat seluas 20% merupakan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dimiliki. Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan serta Izin Usaha Budidaya wajib menyediakan fasilitas perkebunan sekitar 20% dari total luas areal yang diusahakan, untuk kemudian fasilitas perkebunan dapat dilakukan dengan sistem kemitraan dengan sistem bagi hasil ataupun bentuk. Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk. 18 in 2004 about The Plantations. Meskipun terdapat Pasal 60 yang mencantumkan tentang sanksi, tetapiPERILAKU YANG DIAWASI PASAL 35 UU NO. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh. Latar Belakang. 18 Tahun 2012 Undang-Undang tentang Perlindungan dan. Adapun subjek HGU menurut Badan Pertanahan Nasional adalah luas 5 hektare – 25 hektare untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen. Jenis penelitian yang digunakan adalah Sektor perkebunan sawit memiliki pola kemitraan inti plasma sesuai dengan amanat Undang-Undang Perkebunan. 6. Jadi, artikel ini memiliki kelebihan yaitu adanya. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D. Perusahaan perkebunan dalam mengusahakan tanah perkebunan diatur dalam Pasal 16 UU Perkebunan yang menyatakan bahwa pelaku usaha perkebunan wajib mengusahakan paling sedikit 30% dari luas tanah. [15] explained, the Decree of the Minister of Agriculture (2007. 2. 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 Tentang perkebunan. Kewajiban yang bersifat imperative tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (LN. hutan negara, tidak termasuk hutan adat,. Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang. com, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mewanti-wanti seluruh perusahaan perkebunan untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam UU Perkebunan, termasuk menyangkut kewajiban pembangunan plasma. 18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan dan itu sudah dijelaskan serta didiskusikan saat sosialisasi. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta UU No. Dari sisi pidana,dalam Pasal 105 UU Perkebunan misalnya yang mengatur sanksi terhadap pelaku pengadaan perkebunan kelapa sawit ilegal dengan bunyi sebagai berikut: “Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil. Perusahaan perkebunan berdasarkan Pasal 1 angka 10 merupakan badan usaha berbadan hukum yang. Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. (Foto: Okezone. HGU bukan dalam kategorikawasan hutan, dan peruntukkannya untuk usaha pertanian seperti perkebunan, perikanan, peternakan jadi ya tidak bisa. Definisi Kemitraan. 13 Disampaikan oleh Giri Ahmad Taufik dalam Seri Diskusi Omnibus Vol. Heru mengatakan pola FPKM oleh Perusahaan Perkebunan dimulai sejak Permentan No. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan perlu diganti, agar dapat memenuhi perubahan paradigma. Belakangan kewajiban itu memang dimoderasi, tetap 20 persen, namun tidak harus. Ketentuan Pasal 21 jo Pasal 47 UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan telah memenuhi asas lex certa yang berarti jelas, pasti, dan tidak meragukan. UU 18 tahun 2012 tentang Pangan mendefinisikan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk. 3. PT Muria Sumba Manis di Kabupaten Sumba Timur bergerak di perkebunan tebu dan pabrik gula mengubah lahan tandus menjadi produktif dengan teknologi mutakhir, membangun kebun plasma 1. Pembangunan lahan plasma butuh kepastian regulasi. sebesar 20,79% (<25%) mengindikasikan tingkat kesalahannya dapat diterima seperti pada Tabel 2. PRODUKSI KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN TAHUN. Isi putusan MK antara lain yang memutuskan Pasal 30 dalam UU Perkebunan tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri”, ujarnya di Medan,. 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP no. Kementerian Pertanian. Tidak hanya lahan bernafkah yang musnah, nyawa warga pun ikut melayang. 20. 1. Bambang, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI menjelaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat ditetapkan sebesar 20% dari luasan HGU. 25 Juni 2023 Pemerintah mengakui mayoritas perusahaan kelapa sawit yang. Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang. Pengertian dan Pengaturan Perkebunan. Namun, kata dia, hingga kini belum ada. Lebih 20 tahun lalu, lahan-lahan Masyarakat Adat Pantai Raja kena klaim sepihak PTPN V. 26/2007 telah keluar sejak tahun lalu. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan UU sektoral terkait. Guna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan tentu diperlukannya suatu produk hukum atau peraturan yang. Meski demikian, juga dijumpai perusahaan sawit yang mempublikasikan area plasma di bank tanah (land bank) perkebunan mereka, dengan seringkali mengklaim mereka menyediakan total 20 persen atau lebih. Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian akan berdampak negatif kepada industri perkebunan terutama sawit. Perbedaan utama pola kemitraan 60:40 dengan pola bagi hasil 80:20 terletak pada status kepemilikan lahan, beban kredit investasi, dan pembagian hasil usaha. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Sudah empat tahun lamanya UU. Tahun 2004 Tentang Perkebunan. (selanjutnya disebut sebagai UU Perkebunan) yaitu perkebunan adalah segala. 8. Hingga 2017, lahan plasma yang telah terbangun seluas 623. perkebunan secara mandiri di lahan yang mereka miliki dan yang mereka kuasai. . 114 ha dari target 874. Rio Christiawan, Pengamat Hukum Lingkungan Universitas Prasetya Mulya, menjelaskan permentan Nomor 05/2019 mengembalikan mekanisme perizinan ke era 1990-an sewaktu IUP diterbitkan Dirjen Perkebunan. Tanah yang berasal dari alokasi 20% untu k kebun masyarakat yang berasal . Berlangganan Pro. KEMENTERIAN Pertanian menegaskan bahwa kewajiban alokasi lahan milik pengusaha sawit bagi petani rakyat seluas 20% merupakan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dimiliki. Berdasarkan Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang No. Perizinan berusaha menjadi berbasis risiko. mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); b. 45 Tahun 2009 tentang. Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang salah satunya memuat revisi UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun. Sebagai informasi, putusan MK mengubah kalimat dan substansi UU No. 5 Tahun 1960 Undang-Undang Perkebunan No. PERKEBUNAN. 2014 tentang Perkebunan yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan diwilayah suatu perkebunan. Ada setidaknya 33 ketentuan dalam UU Perkebunan yang diubah dalam regulasi 812 halaman tersebut. menggunakan sarana dan teknologi. Proyek Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi yang selanjutnya disebut pemberian informasi; dan. 39 Tahun 2014) Dan salah satu Pasal yang diubah oleh UU Cipta Kerja ini adalah Pasal 58 yaitu ketentuan. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari luas sebuah perusahaan perkebunan didasarkan pada pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017, Terkait pemberian sanksi, dalam Pasal 58 ayat (1) Permentan 38/2020 mengatur sanksi yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan terhadap perusahaan perkebunan yang tidak melakukan sertifikasi ISPO antara lain berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pencabutan izin usaha. Pemanfaatan hasil hutan sambil merusaknya adalah hobi yang dilakukan. “Kita minta dicabut saja izinkan kalau kewajiban. Namun dengan direvisinya aturan tersebut maka yang terkena kewajiban tidak hanya perusahaan yang terbentuk setelah tahun 2007, namun juga sebelum 2007. Permentan tersebut hanya berlaku untuk izin baru.